Sumber : dokumen-kurikulum-2013.pdf
|
P
|
embukaan Undang-Undang Dasar 1945
mengamanatkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujjudkan upaya tersebut,
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3) memerntahkan agar Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Perwujudan
dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannnya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
merupakan produk undang-undang pendidikan pertama pada awal abad ke-21.
Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional
dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi pendidikan
yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, undang-undang tentang sistem pendidikan nasional telah mengalami
beberapa kali perubahan.
Pendidikan
nasional,sebagai salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa, mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranta
sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan yang selalu berubah . oleh
karena itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana
utama dalam pembangunan bangsa dan karakter.
Secara
konseptual, kurikulam adalah suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan
masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsanya. Secara
pedagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang memberi kesempatan untuk
peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana belajar yang
menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan dirinya untuk memiliki kualitas yang
diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara yuridis, kurikulum adalah suatu
kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan
yuridis di bidang pendidikan.
No comments:
Post a Comment